BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dideportasi dari Malaysia. PMI tersebut yakni Kamino (52) dideportasi setelah tertangkap petugas karena visa dan izin permit kedaluarsa.
Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migra Indonesia (BP2PMI) Bandar Lampung, Ahmad Salabi, pekerja tersebut dipulangkan bersama 160 PMI dan tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (17/2/2021). Mereka diangkut menggunakan dua bus Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Malaysia.
Pemulangan dikawal langsung pihak Depot Imigresen Bekenu dan KJRI Kuching. Penanganannya difasilitasi penanganannya oleh Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), Polsek, dan Pos BP2MI Entikong. Jumlah PMI yang diseportasi dan dieepatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong terdiri dari 131 laki-laki dan 29 perempuan. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia