Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelecehan Seksual, LPA Generasi Minta Proses Kepsek SD di Tulangbawang Barat ini
Lampungpro.co, 05-Oct-2019

Amiruddin Sormin 1659

Share

DAYA MURNI (Lampungpro.co): Lembaga Perlindungan Anak Asa Negeri (LPA Generasi) meminta Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat segera memproses Mul (54), oknum Kepala salah satu SD di Kecamatan Gunung Agung. Mul dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah siswa.

"Kami sudah berusaha mendatangi Kepala Insprektorat Tulangbawang Barat. Sayangnya, kami belum bisa bertemu untuk kelanjutan kasus ini," kata Aktifis LPA Generasi, Elia Sunarto, kepada Lampungpro.co, Jumat (4/10/2019).

Menurut Elia Sunarto, kejahatan seksual yang dilakukan korbannya sejumlah siswi kelas VI. Hal itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi langsung ke tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu. Pihaknya juga menemui beberapa sumber yang patut dipercaya, di antaranya para korban dan orang tua korban, pada Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan, LPA Generasi sudah berkoordinasi intens dengan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Barat, Budiman Jaya, terkait masalah ini. Selain itu, pihaknya juga mendesak Polsek Gunung Agung segera mengamankan tersangka.

Ini bukan delik aduan, polisi harus segera bertindak mengamankan tersangka. Apalagi pada saat terjadi demo wali murid di sekolah. Selain dua orang perangkat tiyuh di TKP juga ada hadir aparat penegak hukum dari Polsek Gunung Agung. Jadi omong kosong kalau polisi tidak mengetahui perkara ini, kata Elia Sunarto.

Sebagai pendamping para korban, pihaknya siap menghadirkan para saksi. "Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tulangbawang Barat cukup tinggi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena tekanan atau intimidasi dan ketidaktahuan warga, kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini sering menguap jika tidak dikawal," kata dia.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun LPA Generasi, tersangka memiliki kebiasaan menggerayangi organ sensitif anak-anak. Menurut Elia, oknum guru cabul itu  melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pemendikbud Nomor 82 Tahun 2015. "Saat ini tersangka lama jarang masuk sekolah," kata Elia. (PRO1) 


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1794


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved