TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reskrim Polres Tulangbawang menangkap PA (50), warga Tunggalwarga, tersangka tindak pidana yang memiliki dan menyimpan uang palsu pecahan Rp50.000, Selasa (26/12/2017). Kami tangkap sekira pukul 19.00 di rumahnya, kata Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi kepada Lampungpro.com, Rabu (27/12/2017).
Dia juga menjelaskan tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitasnya. "Berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, kami menangkap tersangka dan melakukan penggeledaan. Dari rumah tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp50.000, di dalam dompet di lemari. Ada juga yang disimpan di dalam kotak roko yang diletakan di pentilasi dan di sumur samping rumah, kata dia.
Dony juga menjelaskan dari tangan tersangka disita uang palsu pecahan Rp50 ribu sebnayak 156 lembar, sejnilai Rp7,8 juta. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti kami sita. Tersangka juga bisa dijerat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24338
Bandar Lampung
6358
Kominfo LamSel
5515
Lampung Tengah
3868
115
21-Apr-2025
176
21-Apr-2025
598
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia