BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tertundanya pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Sekampung Udik, Lampung Timur, menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, karena saran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Tinggi (TP4D Kejati) Lampung. Alasannya, lokasi gedung yang bakal dibangun berada di Desa Brajawijaya dan masih tercatat sebagai kawasan hutan Register 38.
"Atas rekomendasi TP4D, gedung itu tidak bisa dibangun, sehingga kami ajukan untuk perubahan penggunaan anggarannya. Pada saat yang bersamaan masyarakat Purbolinggo mengajukan usulan pembangunan SMK. Maka pada anggaran perubahan, dananya dialihkan ke Purbololinggo," kata Sulpakar kepada Lampungpro.co, Rabu (30/10/2019).
Menurut Sulpakar, pembangunan SMKN Sekampung Udik merupakan usulan Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Dia mengatakan sejak awal mendapat jaminan tidak akan ada masalah karena di lokasi berdiri bangunan SD, SMP, dan kantor desa. Sehingga, pada APBD dianggarkan.
Namun saat diajukan ke TP4D Kejati Lampung, pihaknya diminta untuk memenuhi prosedur pemakaian hutan negara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Masalah ini pun sudah kami sampaikan ke masyarakat setempat, bahkan hari ini tim kami turun ke lokasi," kata Sulpakar.
BACA SEBELUMNYA: Pembangunan SMKN Sekampung Udik Lampung Timur Tertunda, Siswa Numpang Belajar
Terkait siswa yang menumpang belajar di gedung SD setempat, Sulpakar mengatakan bakal ditempatkan di SMKN terdekat agar tetap belajar. "Wilayah ini memang butuh dibuka SMK, tapi kami harus penuhi dulu prosedur sesuai saran TP4D. Untuk itu, melalui Pemerintah Provinsi Lampung, masalah ini akan disampaikan ke pusat," kata Sulpakar.
Penundaan ini membuat masyarakat Desa Brawijaya kecewa. Menurut tokoh masyarakat Desa Brawijaya, A. Parjono, LPM dan BPD menghibahkan tanah seluas 15 ribu meter persegi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk pembangunan itu. "Masyarakat menanti-nanti pembangunan kenapa anggaran sudah diplot oleh Pemprov Lampung malah dipindahkan ke kecamatan lain," kata A. Parjono, Selasa (29/10/2019). (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia