JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengharapkan seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat mengimplementasikan e-performance based budgeting. Terhadap kabupaten/kota yang belum mengimplementasikannya, atau hanya menggunakan e-budgeting saja, dapat segera menggunakan aplikasi manajemen keuangan yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah digunakan oleh kurang lebih 365 pemerintah kabupaten/kota
Hal itu dikatakannya dalam acara Penandatangan Kerjasama Pengembangan Aplikasi E-Performance Based Budgeting untuk pemerintah daerah dan Penyerahan Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2017, di Jakarta, Rabu (16/05). Acara tersebut dihadiri oleh Sestama BPKP Dadang Kurnia yang mewakiliki Kepala BPKP, Deputi bidang pengawasan BPKP Gatot Darmanto, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan� (RBKunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja,� perwakilan Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, 11 Sekda kabupaten/kota, para pejabat kementerian dan lembaga, dan para pejabat di lingkungan Kementerian PANRB.
Menteri Asman juga mengatakan bahwa penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP)� tahun 2017 masih banyak kekurangan dalam rangka pengungkapan data atau informasi terkait capaian kinerja pemerintah pusat. Selain itu, juga belum menggambarkan integrasi antara sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem penganggaran, dan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan manfaat penggunaan APBN tahun 2017.
Selain itu, Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing kementerian/lembaga belum menggambarkan indikator kinerja outcome dan masih banyak indikator pada tataran output.� Oleh karena itu, proses reviu ini menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa LKjPP menggambarkan capaian kinerja pemerintah pada tahun 2017.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang diinisiasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian PANRB yang diterapkan pada tahun anggaran 2018, Menteri yakin tahun depan hasil reviu LKjPP ini akan menggambarkan kondisi yang lebih baik lagi.
Untuk itu, Menteri juga memerintahkan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil reviu ini agar kualitas LKjPP tahun mendatang menjadi lebih baik dan yang lebih utama lagi, penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, dalam sambutannya yang dibacakan Sestama Badan Pemgawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia, Kepala BPKP mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 pihaknya telah melakuan pendampingan Pemda dengan SIMDA keuangan. Saat ini, sudah ada 444 pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tersebut. �
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia