JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah mempersilakan organisasi kemasyarakatan yang nantinya dicabut izinnya dan dibubarkan melalui aturan Perppu Ormas, menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensinya. "Kalau ada ormas dianggap bertentangan Pancasila, boleh melakukan pembelaan, masuk pengadilan boleh, masuk MK juga boleh. Silakan tidak dilarang, yang penting kan adil," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, Kamis (13/7/2017).
Dalam diskusi bertajuk "Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI", Wiranto mengemukakan dipersilakannya ormas menempuh jalur hukum membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK tidak diktator. "Kalau diktator itu, hei kamu dibubarkan, sudah final, tidak boleh hidup kamu. Kalau ini kan boleh ke pengadilan silakan," ujar Wiranto.
Wiranto mengingatkan di balik keputusan penerbitan Perppu Ormas, pemerintah memandang saat ini sudah ada ideologi-ideologi yang berupaya menggantikan ideologi negara. "Katanya kondisi belum mendesak, masih aman bisa ke sana-kemari. Tapi, perlu diingat ada ideologi yang mau menggantikan ideologi negara, dan ideologi itu dipidatokan dan disosialisasilan di publik. Kalau kita khilaf dan alpa bisa jadi nanti kita sudah terlambat," tutur Wiranto.
Wiranto menegaskan penerbitan Perppu Ormas tidak perlu dipersoalkan karena penerbitannya merupakan hak Presiden dan sudah memenuhi kebutuhan mendesak. Menurut dia, secara teknis Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang memberikan izin badan hukum terhadap ormas akan meneliti ormas yang ada saat ini. Jika terbukti bertentangan Pancasila maka akan dicabut izinnya dan otomatis dibubarkan. "Kalau dicabut ya bubar, kalau bikin ormas lagi silakan, tapi akan dilihat menyimpang lagi atau tidak, kalau menyimpang lagi ya bubar lagi," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia