JAKARTA (Lampungprp.co): Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, termasuk Kota Bandar Lampung.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Sebelum memutuskan perpanjangan itu, Preiden Jokowi menggelar rapat terbatas untuk membahas kelanjutan PPKM. Pada kesempatan itu, muncul dua usulan yakni terkait masa perpanjangan PPKM level 4. Usulan kedua terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Sebelumnya PPKM diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
7480
Bandar Lampung
392
Kominfo LamSel
608
Lampung Selatan
894
Bandar Lampung
395
2475
28-Mar-2026
228
07-Mar-2026
330
07-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia