JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan mengapa pemerintah mencabut status pandemi.
Pertimbangan pemerintah yang pertama itu melihat kasus harian Covid-19. "Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," jelas Jokowi melalui video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (21/6/2023).
Pertimbangan kedua ialah melihat masyarakat Indonesia yang dipastikan kebal dengan virus Covid-19. "Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," ujarnya.
"WHO juga sudah mencabut status public health emergency international concern," tambahnya.
Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalani perilaku hidup sehat serta bersih. Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap perekonomian bisa bergerak dengan baik terlebih Indonesia sudah terlepas dari status pandemi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat." (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3927
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia