BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Tarif itu diatur melalui Keputusan Menteri PUPR No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang diteken Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono.
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Hanung Hanindito, membenarkan penetapan tarif itu dan segera akan disosialisasikan. "Pemberlakuannya dalam waktu dekat dan menunggu keputusan manajemen kami," kata Hanung, menjawab konfirmasi Lampungpro.com, Selasa (2/4/2019) malam.
Berdasarkan informasi SK yang diterima Lampungpro.com, Selasa (2/4/2019), disebutkan besaran tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar digolongkan lima berasaran tarif yakni Golongan 1 (sedan, jip, pikup/truk kecil, dan bus), Golongan II (truk dengan dua gandar), Golongan III (truk dengan tiga gandar), Golongan IV (truk dengan empat gandar), dan Golongan V (truk dengan lima gandar).
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
8100
Kominfo Lampung
549
Tulang Bawang
649
171
10-Jul-2025
198
10-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia