Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Tol Lampung, ini Daftarnya
Lampungpro.co, 02-Apr-2019

Amiruddin Sormin 45959

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Tarif itu diatur melalui Keputusan Menteri PUPR No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang diteken Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono.

Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Hanung Hanindito, membenarkan penetapan tarif itu dan segera akan disosialisasikan. "Pemberlakuannya dalam waktu dekat dan menunggu keputusan manajemen kami," kata Hanung, menjawab konfirmasi Lampungpro.com, Selasa (2/4/2019) malam.

 

Berdasarkan informasi SK yang diterima Lampungpro.com, Selasa (2/4/2019), disebutkan besaran tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar digolongkan lima berasaran tarif yakni Golongan 1 (sedan, jip, pikup/truk kecil, dan bus), Golongan II (truk dengan dua gandar), Golongan III (truk dengan tiga gandar), Golongan IV (truk dengan empat gandar), dan Golongan V (truk dengan lima gandar).

 
Berdasarkan SK itu, tarif dari Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni ke Kotabaru misalnya, untuk Golongan I dipatok Rp63 ribu, Natar Rp77 ribu, dan Terbanggi Besar Rp112 ribu. JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 dan pada 9 Maret 2019 dibuka untuk umum dengan masa gratis berlaku selama sebulan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8100


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved