Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda Perubahan APBD Bandar Lampung 2026 Disetujui, Belanja Daerah Capai Rp3,06 Triliun
Lampungpro.co, 07-Sep-2026

Adi 214

Share

Wali Kota Eva Dwiana Menghadiri Kegiatan Sidang Paripurna | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (7/9/2026).

Sidang paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung Afrizal.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan, mulai dari tingkat komisi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Berdasarkan hasil pembahasan, postur Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,981 triliun.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,068 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp87,013 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp172,513 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp85,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp87,013 miliar.

Dalam postur Perubahan APBD 2026 tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar Rp0.

Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Menurut Eva, seluruh program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD.

"Masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung terkait program dan kegiatan akan menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," kata Eva.

Eva meminta seluruh OPD yang menjalankan program dalam Perubahan APBD 2026 mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi. Pelaksanaan anggaran juga harus mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ia mengingatkan OPD untuk memperhitungkan waktu pelaksanaan program karena tahun anggaran 2026 hanya menyisakan waktu hingga 31 Desember 2026.

"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisiensi, efektif, dengan selalu berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku," ujarnya.

Eva berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD dapat terus terjaga, tidak hanya dalam pembahasan perubahan APBD, tetapi juga dalam penyusunan berbagai regulasi daerah lainnya.

Ia menilai sinergi eksekutif dan legislatif penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai target.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved