Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Oktober 2019, ini 10 Tahapannya
Lampungpro.co, 07-Aug-2019

Amiruddin Sormin 931

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2019 diagendakan digelar Oktober 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, memprediksi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2019 ini mencapai 5,5 juta. Formasi pegawai PPPK tahap pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga kependidikan PTN baru, dan penyuluh pertanian. "Total kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2019 sejumlah 254.173 orang," kata Bima Haria, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Perinciannya, dari jalur CPNS 2019 sebanyak 85.537 orang, terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan, dari jalur PPPK sebanyak 168.636 orang. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK 2019 dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Khusus untuk PPPK 2019 ini, pemerintah akan memprioritaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula posisi yang dibuka bagi pelamar dari sekolah kedinasan. Sebanyak 108 titik lokasi seleksi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah. (PRO1)

Tahapan Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)

  1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id
  2. Peserta membuat akun dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi Dukcapil Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman, kemudian upload pas foto ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb.
  3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.
  4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat.
  5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun.
  6. Mengisi biodata.
  7. Memilih institusi, formasi dan jabatan (hanya diperkenankan satu institusi/jabatan/formasi).
  8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar.
  9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
  10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Sumber: Badan Kepegawaian Negara

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved