JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah menetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 sebanyak 707.622 formasi per 13 Juni. Formasi paling besar diperuntukkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK non-guru sebanyak 20.960, serta calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, Selasa (15/6/2021). Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK jabatan fungsional (JF) 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing.
Sedangkan pelaksanaan seleksi PPPK guru pada instansi daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. Katmoko menyampaikan, pada 2021 pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear, ujarnya.
Pengadaan CPNS, kata Katmoko, di 2021 ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Lebih lanjut Katmoko mengatakan, di tahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga potensi jumlah pendaftar cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat, tegasnya.
Untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk diploma IV (D4). Katmoko menegaskan, hal ini perlu diperhatian mengingat di tahun lalu masih terdapat banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi ini untuk D4. Sementara untuk penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.
Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan, ujarnya.
Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN.
Lebih lanjut Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini, tegasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
946
Bandar Lampung
356
Pesisir Barat
368
Lampung Selatan
409
138
08-Jun-2025
258
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia