LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Di tengah hiruk pikuk tahapan pengangkatan calon wakil bupati Lampung Tengah sisa periode 2016-2021, Pansus DPRD Lamteng telah mengelar tahapan pendengaran visi dan misi dua calon yang sudah sampai kepada mereka, Jumat (13/12/2019). Dua nama yang didengar visi misinya di hadapan 32 dari 50 anggota DPRD Lamteng yang hadir yakni, Yanuar Sarif dari PAN dan Anang Hendra Setiawan dari Demokrat.
Saat disinggung akan adanya tuntutan dari salah satu partai pengusung Mustafa-Loekman pada Pilbup Lamteng 2015 lalu, Ketua Pansus Wakil Bupati Lamteng, Lamteng DPRD, I kadek Asia Nafiri mengatakan, bahwa tahapan calon Wabup Lamteng harus terus bergulir. "Tatib (DPRD) tidak menyatakan itu (berdasarkan rekomendasi verifikasi partai koalisi pengusung. Karena kami bekerja berdasarkan Tatib," kata Ikade Asian Nafiri, Jumat (13/12/2019).
BACA JUGA: Dijadwalkan Senin, Pemilihan Wabup Lampung Tengah Diduga Tabrak Aturan dan Regulasi
Lebih lanjut Kadek menjelaskan, bahwa kerja Pansus berdasarkan dengan PP nomor 12 tahun 2012 tentang tata pedoman Tatib dewan. Dalam Tatib pun ia menjelaskan, bahwa prosedur pengangkatan wabup tidak menyatakan berdasarkan verifikasi parpol koalisi.
"Dalam PP 12 tahun 2012, tidak disyaratkan juga terkait rekomendasi (calon wakil bupati) partai (koalisi). Ini (pencalonan Wabup sisa jabatan 2015-2020) diatur di UU atau di PKPU, kalau di UU berarti dia Lead Special. Kalau dia di KPU berarti (pemilihannya) di KPU, karena (prosesnya) di DPRD, maka kami pakai Tatib," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun jika memang terjadi ketidaksepakatan atau kisruh di partai koalisi, ia menjelaskan itu harus diselesaikan di ranah partai koalisi. Sementara tahapan yang sudah berjalan di Pansus DPRD Lamteng tidak lagi bisa dihentikan. "Tidak bisa tahapan (pemilihan Wabup) ini dihentikan. Selesaikan saja di koalisi, kalau memang tidak seusai nanti bisa kita hentikan saat akan ditetapkan," ucap dia.
Sekretaris Pansus Mukadam mengatakan, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan rekomendasi dua nama yang diajukan bupati kepada Pansus DPRD Lamteng. "Kalau soal apakah PKPI dilibatkan atau tidak oleh partai koalisi, itu masalah di partai koalisi, kita bekerja hanya berdasarkan dua nama yang sudah direkomendasikan oleh bupati," ujar Mukadam.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menerangkan, paripurna mendengar visi dan misi dua calon Wabup sudah melalui proses panjang dan berganti pimpinan (Pansus dan DPRD). Sumarsono menjelaskan, jika memang PKPI selaku partai pengusung Mustafa - Loekman keberatan dengan dua nama Anang Hendra Setiawan dan Yanuar Sarif, supaya melalui tata tertib dewan.
"Sampaikan saja ke pimpinan (Pansus), tulis surat resmi ke sekretariat dewan. Nanti akan kita sampaikan. Ini kan melalui proses panjang, dan kita sudah sampai tahapan mendengarkan visi dan misi," ujar Sumarsono.
Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan selanjutnya yakni paripurna pemilihan Wabup yang akan digelar Senin (16/12/2019) mendatang.(SUBRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia