KALIANDA (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan, memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Arahan tersebut, disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).
Supriyanto mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, agar setiap program serta kegiatan pemerintah dapat berjalan secara optimal, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel, yang kini telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.
Melalui platform digital tersebut, masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Optimalisasi layanan digital tersebut, menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Menurut Darmawan, setiap perangkat daerah diminta segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, sekaligus melengkapi data serta dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik, pada masing-masing perangkat daerah.
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Melalui penguatan implementasi PPID dan optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
640
Tubaba
588
201
07-Aug-2026
640
06-Aug-2026
588
06-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia