Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Lampung Tengah Larang Baliho Bergambar Gubernur Lampung
Lampungpro.co, 23-Aug-2017

Amiruddin Sormin 6177

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melarang semua pamasangan baliho program Pemerintah Provinsi Lampung. Pelarangan ini menimbulkan tanda tanya, karena cuma di Lampung Tengah baliho Pemprov Lampung dilarang.

Setidaknya ada enam baliho Pemprov Lampung yang diminta diturunkan karena memuat foto Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. Baliho tersebut tersebar di Bandarjaya, Gunungsugih, Seputih Raman, Kalirejo, dan Bekri.

"Sampai sekarang kami belum mendapat alasan resmi pelarangan itu. Kami sudah mencoba menghubungi dua kepala satker yang menanganinya tapi tidak ada jawaban," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Provinsi Lampung, Chrisna Putra, di Bandar Lampung, Selasa (22/8/2017).

Pemasangan baliho diserahkan ke pihak ketiga yakni CV Dinamis Advertising. Awalnya, kata Chrisna, staf di BPPRD dan DPMPTSP mendatangi Dinamis dan mempertanyakan izin pemasangan baliho dan dari hasil pemeriksaan dokumen, ternyata lengkap. Namun, kata Chrisna, tetap saja baliho tidak bisa dipasanga tanpa alasan jelas.

Gelagat gangguan terhadap baliho Pemprov Lampung ini, kata Chrisna, dirasakan sejak beberapa bulan terakhir. "Awalnya dirusak, sekarang tak diizinkan tanpa alasan jelas," kata Chrisna Putra, yang juga mantan Pelaksana Tugas Wali Kota Metro itu.

Selain kaget, Chrisna mengaku kecewa dengan pelarangan itu. Pasalnya, tidak ada satupun materi sosialisasi berbau kampanye. "Semua materi berisi sosialisasi program Pemprov Lampung seperti Jalan Tol Trans Sumatera, Bandara Radin Inten II, dan ucapan hari-hari besar keagaman. Anehnya, hanya di Lampung Tengah ada masalah ini, padahal materi serupa tersebar di seluruh Lampung," kata Chrisna.

Pelarangan tersebut menurut Direktur CV Dinamis, Hadiyono, karena baliho membuat foto Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. "Kami dilarang pasang baliho jika ada foto Gubernur Lampung. Ini informasi yang saya dapat dari staf. Pelarangan ini berlaku di seluruh wilayah Lampung Tengah, tanpa alasan yang jelas," kata Hadiyono.

Selama berbisnis media luar ruang, kata Hadiyono, dia melengkapi seluruh izin. Dia juga mengaku aneh, karena baru kali ini mendapat larangan seperti itu. "Mengingat ini milik Pemprov Lampung, kami sudah laporkan," kata Hadiyono.

Namun Bupati Lampung Tengah, Mustafa, membantah pelarangan itu. "Ngak ada itu. Kita ngak bermain sampai ke situ," kata Mustafa melalui sambungan telepon. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved