KOTABUMI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan peringatan keras kepada salah satu perusahaan pengolahan singkong di wilayahnya, PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Perusahaan tersebut dinilai melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun nasional.
Peringatan ini dikeluarkan setelah inspeksi lapangan pada Selasa (20/5/2025) yang dipimpin langsung oleh Bupati Hamartoni Ahadis, didampingi oleh Wakil Bupati Romli dan Ketua DPRD Yusrizal. Tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam operasional pabrik, mulai dari aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi keuangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu temuan utama adalah ketidakpatuhan terhadap aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010. Bupati Hamartoni menyoroti kondisi pekerja yang menjalankan aktivitas di area berisiko tanpa perlindungan yang memadai.
“Masih ada pekerja yang bekerja di ketinggian tanpa mengenakan APD. Ini jelas mengindikasikan bahwa aspek keselamatan belum menjadi prioritas,” ujar Hamartoni.
Dari sisi lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan belum memenuhi kriteria teknis sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Beberapa dokumen penting seperti rincian teknis pengelolaan limbah B3, persetujuan teknis limbah cair, serta pengendalian emisi belum dimiliki oleh perusahaan, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum menyediakan fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di area kerja. Hal ini dinilai bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Wakil Bupati Romli menambahkan bahwa hingga kini PT TWBP belum memberikan kontribusi berarti terhadap PAD. Di antaranya, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta belum dibayarkan. Sementara pajak parkir dan air tanah baru sebatas komitmen tanpa bukti pelunasan.
Pemkab memberikan batas waktu selama satu bulan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan semua pelanggaran yang ditemukan. Tindakan perbaikan yang diwajibkan termasuk pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, perbaikan sistem IPAL, penyempurnaan izin lingkungan, serta pemasangan APIL.
“Jika dalam waktu 30 hari tidak ada langkah nyata dari manajemen perusahaan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pelaporan pidana,” tegas Hamartoni. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2175
Olahraga
13925
Bandar Lampung
7255
Lampung Tengah
4304
Lampung Timur
3952
303
20-May-2025
217
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia