Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Tulang Bawang Tindak Tegas Bakal Segel Pelaku Usaha Tanpa Izin dan Nunggak Pajak
Lampungpro.co, 17-Jul-2025

Febri 282

Share

Pemkab Tulang Bawang Saat Rakor Penerapan Hukum ke Pengusaha Tak Patuh Aturan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

MENGGALA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) penerapan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf B Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2021, terkait pemasangan segel dan poster peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perizinan daerah, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam menertibkan usaha yang beroperasi tanpa izin usaha resmi, tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak atau retribusi daerah, hingga berdiri dan menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum atau legalitas yang sah.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkab Tulang Bawang akan mulai menerapkan tindakan pemasangan segel atau stiker peringatan pada tempat usaha yang terbukti melanggar.

Langkah tersebut, merupakan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 dan peraturan daerah (Perda) lainnya, yang berkaitan dengan perizinan usaha.

Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Tulang Bawang, Lusiana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan secara terukur, dan bertujuan mendorong kesadaran hukum masyarakat.

"Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan usaha pemerintah daerah, untuk melindungi pelaku usaha yang telah tertib dan memiliki izin resmi," kata Lusiana.

Menurutnya, tindakan tersebut bukanlah semata-mata bentuk penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan usaha yang sah. Penataan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkeadilan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan, menyusun langkah teknis operasional pemasangan segel, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra Amco

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

11670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved