MENGGALA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) penerapan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf B Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2021, terkait pemasangan segel dan poster peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perizinan daerah, Selasa (15/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam menertibkan usaha yang beroperasi tanpa izin usaha resmi, tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak atau retribusi daerah, hingga berdiri dan menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum atau legalitas yang sah.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkab Tulang Bawang akan mulai menerapkan tindakan pemasangan segel atau stiker peringatan pada tempat usaha yang terbukti melanggar.
Langkah tersebut, merupakan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 dan peraturan daerah (Perda) lainnya, yang berkaitan dengan perizinan usaha.
Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Tulang Bawang, Lusiana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan secara terukur, dan bertujuan mendorong kesadaran hukum masyarakat.
"Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan usaha pemerintah daerah, untuk melindungi pelaku usaha yang telah tertib dan memiliki izin resmi," kata Lusiana.
Menurutnya, tindakan tersebut bukanlah semata-mata bentuk penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan usaha yang sah. Penataan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkeadilan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan, menyusun langkah teknis operasional pemasangan segel, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra Amco
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11670
Humaniora
579
Bandar Lampung
681
182
17-Jul-2025
196
17-Jul-2025
219
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia