PANARAGAN (Lampungpro.co): Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan deklarasi dan penandatanganan fakta integritas tenntang netralitas ASN. ASN Pemkab Tubaba membacakan ikrar seusai kegiatan Apel Mingguan, di Lapangan Upacara Pemkab Tubaba. Senin (9/10/2023)
Dia menyebutkan ada tujuh poin yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN Pemkab Tubabam. Di antaranya, ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
ASN dilarang men-sosialisasikan kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3505
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia