Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Tulangbawang Barat Deklarasikan Netralitas Pemilu 2024, Ini Larangan untuk ASN
Lampungpro.co, 10-Oct-2023

Amiruddin Sormin 2835

Share

Pj Bupati Tubaba Firsada saat penandatanganan fakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024. LAMPUNGPRO.CO

PANARAGAN (Lampungpro.co): Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan deklarasi dan penandatanganan fakta integritas tenntang netralitas ASN. ASN Pemkab Tubaba membacakan ikrar seusai kegiatan Apel Mingguan, di Lapangan Upacara Pemkab Tubaba. Senin (9/10/2023)

Pj Bupati Tubaba Firsada menyampaikan salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, Netralitas ASN ini berarti setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun, ungkap Firsada  

Dia menyebutkan ada tujuh poin yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN Pemkab Tubabam. Di antaranya, ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

ASN dilarang men-sosialisasikan kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

 Saya berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tubaba ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia,ungkapnya



peserta Pemilu saja. Tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, tutupnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved