Pemkot Bandar Lampung Biarkan Angkot Mati Tanpa Solusi di Masa Depan
Lampungpro.co, 10-Sep-2018
Heflan Rekanza 1234
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang tidak mengeluarkan izin terhadap angkutan kota (angkot) baru, sengaja dibuat untuk mematikan angkutan massal yang ada di jalanan Ibukota Lampung ini. Namun, kebijakan ini pula dilakukan tanpa solusi yang jelas dan bijak.
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, sebanyak 1.200 angkot dari berbagai trayek di Kota Tapis Berseri ini masih mengaspal. Pemkot hanya memberikan izin perpanjangan bagi angkot lama, dengan kata lain jika izin habis maka angkot-angkot tersebut akan lenyap dengan sendirinya.
Namun, masalah justru timbul karena Pemkot tak memiliki solusi terkait angkutan masal ini. Jika angkot mati, maka tak akan ada angkutan masal di Bandar Lampung. Terlebih, bus Trans Bandar Lampung yang dulu menjadi andalan masyarakat juga lenyap dari hiruk pikuknya jalanan kota. Praktis tersisa angkutan massal daring, yang dulu sempat ditolak oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Kita belum pikirkan (angkutan massal baru), yang pasti angkot lama kita perbolehkan hanya perpanjang izin trayek. Kalau baru nggak bisa, nanti kan lama-lama kalau nggak layak mati dengan sendirinya," ujar Badri beberapa saat lalu.
Tentu, sebagai kota yang masuk sebagai kategori metropolitan, diharapkan akan ada transportasi massal yang ramah terhadap seluruh golongan masyarakat. Mampu memberikan rasa aman dan nyaman, serta memiliki fasilitas terbaik. Ini juga bisa menjadi sarana mengurangi kemacetan yang semakin hari semakin padat di Bandar Lampung.(**/PRO4)