Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Minta Masyarakat Awasi dan Laporkan Kecurangan Pajak
Lampungpro.co, 07-Nov-2018

Heflan Rekanza 671

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, meminta agar seluruh masyarakat bisa membantu mengawasi penggunaan alat perekam transaksi pajak/tapping box yang telah terpasang di tiap restoran, rumah makan, dan penginapan di Bandar Lampung. "Masyarakat juga memiliki kewenangan dan andil dalam mengawasi penerimaan pajak daerah," ujar Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, Rabu (7/11/2018).

Yanwardi menjelaskan, bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tersebut juga melibatkan masyarakat sebagai wajib pajak. Sedangkan pengusaha restoran atau rumah makan adalah wajib pungut, yang memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari masyarakat.

"Kan yang kita tarik itu dari uang masyarakat makan dirumah makan atau restoran, tau menginap di hotel dan lain-lain itu. Jadi kalau ada yang makan di restoran yang sudah meliht pemasangan tapping box tapi tidak digunakan, bisa ditegur atau langsung laporkan. Karena bisa merugikan masyarakat itu sendiri," jelasnya.

Ia pun mencontohkan, misalkan warga makan dengan harga Rp10 ribu, ditambah pajak sebesar 10 persen jadi harus bayaran sebesar Rp11 ribu. Kemudian rumah makan tidak memasukkan transaksi tersebut ke tapping box. Maka hal itu adalah sebuah pelanggaran. "Masyarakat sudah merasa membayar pajak namun tidak dibayarkan rumah makan. Itu yang namanya ngemplang pajak, sudah narik pajak dari masyarakat, tapi tidak disetor ke Pemkot, bisa dipidana itu," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

34997


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved