Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Punya Perda Atur Penghuni dan Pajak Indekos
Lampungpro.co, 08-Oct-2018

Heflan Rekanza 831

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Untuk meminimalisir dan mencegah indekos dijadikan tempat asusila, peredaran narkoba, tindak pidana, dan tempat berjudi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Selain itu, Perda ini juga agar kedepan bisa menaikkan sumber pendapatan daerah dari pajak indekos.

"Kira sudah memiliki payung hukum yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2018, tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Indekos. Harapan kita dengan Perda ini bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.

Ia mengungkapkan, selain bisa menjadi payung hukum untuk menindak dan mencegah indekos dijadikan tempat untuk berbuat pidana. Melalui Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan menarik pajak bagi indekos dengan jumlah tertentu. Perda ini juga mengatur tentang pendataan para penghuni.

"Dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf e disebutkan, setiap pemilik indekos diwajibkan menyediakan blanko biodata untuk diisi penghuni rumah indekos, dan dilaporkan kepada ketua RT, 1x24 jam setelah kedatangan penghuni," ungkap Badri.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf i disebutkan pemilik indekos wajib mengawasi penghuni, agar tidak melanggar peraturan dan tata tertib. Pada Pasal 11 huruf e penghuni indekos berkewajiban melaporkan tamu yang menginap paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan tamu. Selanjutnya Pasal 12 huruf f, pemilik indekos dilarang tempatnya dijadikan berjudi, asusila, penyalahgunaan narkoba hingga tindakan pidana.

"Pada Pasal 13 huruf b dan c, penghuni dilarang menggunakan dan mengedarkan narkotika, melakukan tindakna judi, prostitusi, hingga pidana. Sanski administratif bagi pemilikindekos yang melanggar Pasal 12 huruf f, yakni pada Pasal 16, mulai dari teguran hingga, pencabutan izin indekos," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22216


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved