Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Segel Empat Ruko di Pasar Tengah, Kenapa?
Lampungpro.co, 15-Jan-2019

Heflan Rekanza 946

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan empat ruko yang berada di Jalan Radin Inten, tepatnya di pasar tengah. Keempat Ruko yang disegel terlihat jelas di sekitar jalan Raden Intan Tanjung karang Lampung. Tim satuan tugas pemulihan dan pengamanan aset Pemkot Bandar Lampung turun langsung untuk menempelkan pemberitahuan penyegelan serta memasang garis kuning yang bertuliskan garis Pemerintah Kota dilarang melintas pada hari Selasa (15/1/2019).

Berdasarkan pantauan Lampungpro.com penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) peradilan tata usaha negara. Diketahui ke empat ruko yang disegel dalam keadaan kosong. "Disini kita segel empat ruko berdasarkan putusan MA melalui peradilan tata usaha negara. Ruko yang kita segel dalam keadaan kosong semua," ujar Meilisa salah satu pegawai Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu tim pemulihan dan pengamanan aset Pemkot Bandar Lampung turut menempelkan kertas pemberitahuan kepada penyewa/yang menggunakan ruko tersebut dalam waktu tujuh hari harap mengembalikan kunci kepada tim tersebut. Apabila penyewa/pengguna ruko tersebut tidak menyerahkan kunci, maka tim akan melakukan tindakan tegas dengan cara membongkar kunci yang terpasang pada ruko.(JASLIN/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

34983


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved