BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan empat ruko yang berada di Jalan Radin Inten, tepatnya di pasar tengah. Keempat Ruko yang disegel terlihat jelas di sekitar jalan Raden Intan Tanjung karang Lampung. Tim satuan tugas pemulihan dan pengamanan aset Pemkot Bandar Lampung turun langsung untuk menempelkan pemberitahuan penyegelan serta memasang garis kuning yang bertuliskan garis Pemerintah Kota dilarang melintas pada hari Selasa (15/1/2019).
Berdasarkan pantauan Lampungpro.com penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) peradilan tata usaha negara. Diketahui ke empat ruko yang disegel dalam keadaan kosong. "Disini kita segel empat ruko berdasarkan putusan MA melalui peradilan tata usaha negara. Ruko yang kita segel dalam keadaan kosong semua," ujar Meilisa salah satu pegawai Pemkot Bandar Lampung.
Selain itu tim pemulihan dan pengamanan aset Pemkot Bandar Lampung turut menempelkan kertas pemberitahuan kepada penyewa/yang menggunakan ruko tersebut dalam waktu tujuh hari harap mengembalikan kunci kepada tim tersebut. Apabila penyewa/pengguna ruko tersebut tidak menyerahkan kunci, maka tim akan melakukan tindakan tegas dengan cara membongkar kunci yang terpasang pada ruko.(JASLIN/PRO4)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
34983
427
04-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia