BANDAR LAMPUNG (Lampro): Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) tentang APBD Kota Bandar Lampung dan turunannya. Hal itu karena dinilai kurang relevan dengan pembangunan di kota tersebut.
Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, Kamis (26/1/2017), menjelaskan pembatalan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yaitu sebagian Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung. Kemudian, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perda APBD tersebut.
Pembatalan sebagian perda itu, setelah Gubernur Lampung menandatangani Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2017. "Ada rentetan APBD Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali tentang APBD 2017," ujar dia. (*/ANT)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia