Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Batalkan Perda APBD Kota Bandar Lampung
Lampungpro.co, 27-Jan-2017

Lukman Hakim 882

Share

Pembatalan Perda APBD

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) tentang APBD Kota Bandar Lampung dan turunannya. Hal itu karena dinilai kurang relevan dengan pembangunan di kota tersebut.

Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, Kamis (26/1/2017), menjelaskan pembatalan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yaitu sebagian Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung. Kemudian, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perda APBD tersebut.

"Gubernur membuat ketetapan dan keputusan pembatalan beberapa peraturan materi APBD Kota Bandar Lampung dan sanksi pembatalan melalui proses TAPD. Dari evaluasi yang didapati tidak sesuai peraturan yang ada terutama penetapan pendapatan asli daerah, kata dia.

Pembatalan sebagian perda itu, setelah Gubernur Lampung menandatangani Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2017. "Ada rentetan APBD Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali tentang APBD 2017," ujar dia. (*/ANT)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

904


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved