Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi
Lampungpro.co, 25-Nov-2025

Febri 264

Share

Pemprov Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menepis kabar mengenai indikasi non job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta isu jual beli jabatan yang santer diberitakan belakangan ini.

Pemprov Lampung menegaskan, langkah-langkah kepegawaian yang tengah dilakukan adalah bagian dari komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan manajemen talenta secara utuh.

​Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi mengatakan, Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan 1.907 PNS (Eselon III, IV, Fungsional Madya, dan Pelaksana), yang merupakan tahap awal dari implementasi manajemen talenta.

​"Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan selter, bukan untuk menonjobkan orang, tetapi untuk ke arah lebih baik," kata Rendi Reswandi.

Menurutnya, profiling ASN ini merupakan upaya Pemprov Lampung sebagai pilot project dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menjamin penempatan ASN sesuai kompetensi.

​Data profiling tersebut, akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan rekomendasi.

Rekomendasi ini, dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh ASN Pemprov Lampung secara bertahap.

​Menanggapi isu intervensi dari Inspektorat Lampung dalam proses mutasi, Kepala BKD Rendi Reswandi juga memberikan penegasan dan menyatakan isu tersebut tidak benar.

​"Peran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK), telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian kinerja itu (dulu Baperjakat), salah satu unsur pengawasan dari Inspektorat, yang wajib memberikan rekomendasi terkait catatan hukuman disiplin pegawai, sehingga memang keberadaannya diwajibkan," ujar Rendi Reswandi.

​Terkait isu jual beli jabatan, Rendi Reswandi menegaskan, mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan telah disesuaikan dengan regulasi BKN.

BKD bertindak sebagai regulator yang mensinkronisasi usulan-usulan yang ada. Ia memastikan, sistem Pemprov Lampung berjalan transparan, terbukti dengan status percontohan pilot project dari BKN. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved