Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak Untuk Investasi Pembangunan Daerah
Lampungpro.co, 13-Jul-2026

Febri 195

Share

Pemprov Lampung Saat Gebyar Samsat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak masyarakat Lampung, untuk menjadikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk investasi bersama, untuk mempercepat pembangunan daerah.

Melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor 2026 dan penyelenggaraan Gebyar Samsat, Pemprov Lampung berharap kesadaran masyarakat, untuk memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat sebagai fondasi pembangunan Lampung.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar mengatakan, setiap kali seseorang taat membayar pajak, maka sesungguhnya hal tersebut sedang ikut menulis masa depan Lampung.

"Pembangunan tidak dapat diwujudkan hanya melalui kerja pemerintah, jadi keberhasilan pembangunan membutuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan daerah," kata Sulpakar saat Gebyar Samsat Tahun 2026 di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat, akan kembali dalam bentuk manfaat nyata berupa pembangunan jalan, jembatan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai fasilitas publik, yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Lampung.

"Oleh karena itu, Pemprov Lampung turut mengajak masyarakat Lampung, untuk memandang pajak bukan sebagai beban, melainkan investasi bagi masa depan daerah," ujar Sulpakar.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemprov Lampung saat ini juga melaksanakan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut, memberikan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta berbagai bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut, tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tapi juga menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib, basis data yang semakin akurat, dan pelayanan publik yang semakin baik.

Melalui berbagai kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan, Pemprov Lampung berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat.

Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved