Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Lampungpro.co, 19-Jul-2017

Lukman Hakim 1104

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Provinsi Lampung akan memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk dan asap rokok.� Hal itu dipastikan setelah disetujuinya Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/7/2017), di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat.�

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mengatur area bebas rokok dan penyediaan lokasi khusus untuk merokok.�Menurut dia, ada beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok seperti tempat beribadah, tempat sekolah,�tempat kesehatan, dan kendaraan umum.

Selain Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui dua raperda lainnya yakni Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung.�

Sutono, saat membacakan pendapat akhir tertulis Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui ketiga rencana peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi eraturan Daerah.

Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut peraturan daerah tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada kepala SKPD menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan gubernur. Hal itu sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, dan melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksana peraturan daerah.�

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal melantik serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung (PAW) periode 2014-2019, dalam sidang paripurna, Selasa (18/7/2017). Hal itu dilakukan setelah pemberhentian H.M Hazizi sebagai Anggota DRPD Lampung yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung.

Sementara, penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3365 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar-Waktu DPRD Lampung.�Pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti antar-waktu karena pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved