BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan penertiban lahan di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.
Berdasarkan sumber yang dikutip dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025), proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Pada 2012 Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan. Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.
Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau mencabut SKT yang ditandatangani Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut. Bahwa sejak 2020, Pemprov Lampung memberikan enam Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Aset Pemprov Lampung di Sukarame dan Sabah Balau Tanjung Bintang Siap Ditertibkan, Polisi Siagakan Pengamanan
Sebelumnya, warga melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).
Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, dan pihak lainnya sejak September 2024, dan mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut. Pemprov Lampung telah dua kali melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan dan dikembalikan kepada Pemprov Lampung.
Upaya penertiban merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Lampung. Harapanbta, upaya penertiban yang akan dilakukan mendapat dukungan dari semua pihak dan merupakan kewajiban Pemprov Lampung untuk menjaga mengamankan aset yang dikuasai oleh pihak lain. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
342
Lampung Selatan
13310
Bandar Lampung
6004
Lampung Selatan
5068
Lampung Selatan
3584
116
15-Feb-2025
152
15-Feb-2025
2597
14-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia