Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung segera Tertibkan Tanah Milik Negara di Desa Sabah Balau Tanjung Bintang dan Sukarame Baru
Lampungpro.co, 17-Jan-2025

Amiruddin Sormin 228

Share

Papan peringatan pengosongan lahan di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. DISKOMINFOTIK LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan penertiban lahan di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.

Berdasarkan sumber yang dikutip dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025), proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Pada 2012 Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan. Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau mencabut SKT yang ditandatangani Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut. Bahwa sejak 2020, Pemprov Lampung memberikan enam Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Aset Pemprov Lampung di Sukarame dan Sabah Balau Tanjung Bintang Siap Ditertibkan, Polisi Siagakan Pengamanan

Sebelumnya, warga melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).

Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, dan pihak lainnya sejak September 2024, dan mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut. Pemprov Lampung telah dua kali melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan dan dikembalikan kepada Pemprov Lampung.

Upaya penertiban merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Lampung. Harapanbta, upaya penertiban yang akan dilakukan mendapat dukungan dari semua pihak dan merupakan kewajiban Pemprov Lampung untuk menjaga mengamankan aset yang dikuasai oleh pihak lain. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved