BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dibahas pada pembicaraan tingkat lanjut. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) pada sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (12/8/2020).
"Pada prinsipnya kami dapat menyetujui ke-12 Raperda dimaksud untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Termasuk yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik, benar, dan berkualitas," ujar Wagub Nunik.
Sebelumnya, penjelasan terhadap 12 Raperda tersebut disampaikan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Dearah DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada 10 Agustus 2020. Ke-12 Raperda tersebut, antara lain tentang Pengembangan Sumber daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pelayanan Kesejahteraan Sosial Disabilitas serta Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Lampung.
Kemudian, Kerjasama Antar Daerah, Rencana Induk Pariwisata Daerah Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tambak Air Tawar Provinsi Lampung dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selanjutnya, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung, Penyelenggaraan Jalan Provinsi, Pengendalian Operasional Bandara Intemasional Raden Inten II, Penurunan Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
"Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata Nunik.
Dia menyebutkan atas 12 Raperda usul inisiatif ini, harus dipastikan, substansinya haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi. "Kita harus pastikan, substansi/materi Raperda bukanlah merupakan peraturan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan serta tidak diskriminatif," katanya.
Menurut Nunik, juga harus dipastikan, bagi Raperda yang berkaitan dengan masyarakat, diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung. "Khusus terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya.
Nunik berharap DPRD melalui panitia khusus dari setiap Raperda yang dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya. "Hal ini untuk memberikan saran, masukan dan kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat," katanya. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22786
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia