Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Targetkan Pemutihan Pajak Kendaraan September ini
Lampungpro.co, 06-Sep-2017

Amiruddin Sormin 5114

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dimulai September. Sambil menungggu penetapan tanggal, masyarakat diminta menyiapkan berkas dan memanfaatkan tenggat waktu pemutihan hingga 31 Desember 2017.

Menurut Asisten III Sekda Provinsi Lampung, Hamartono Ahadis, kebijakan pemutihan tertungan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda dan bunga atas hutang pajak jenis PKB. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung

Untuk itu, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan yang dipimpin Hamartoni, Selasa (9/5/2017). Rapat dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, serta Biro Humas dan Protokol sebagai langkah persiapan dan sosialisasi ke wajib pajak.

"Rapat ini untuk mengonfirmasi kesiapan masing-masing bidang dalam menjalankan Pergub tersebut. Targetnya September ini pemutihan PKB roda dua dan roda empat dimulai. Namun tanggal dimulainya masih menunggu koordinasi dengan mitra terkait seperti Polda Lampung dan PT Jasa Raharja," kata Hamartoni, usai memimpin rapat tersebut.

Menurut Hamartoni, masih ada persoalan nonteknis yang harus diselesaikan sebelum pemutihan PKB berlangsung. Targetnya, dalam waktu tidak terlalu lama masalah nonteknis tersebut selesai. "Jika masalah nonteknis selesai, pemutihan bisa segera dilaksanakan September ini," kata Hamartoni.

Hasil rapat tersebut, kata Hamartoni, akan dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung. Koordinasi ini menyangkut metode pemutihan, termasuk sosialisasi ke masyarakat secara resmi. "Pemprov akan libatkan jaringan media sosial, media online, media cetak, dan elektronik, agar informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat," kata Hamartoni.

Sebelum dilaksanakan, Pergub tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Bapenda Lampung yang berisi pembentukan tim pemutihan, agar koordinasi di lapangan jelas. Hamartoni meminta masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini. "Selain meringankan wajib pajak, kebijakan ini juga untuk menghimpun dana pembangunan," kata Hamartoni. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Belajar dari Peristiwa Dua Mahasiswi Hanyut di...

Taman Wisata Wira Garden memang menjadi salah satu destinasi...

907


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved