Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Minta Pengusaha Patuhi UMP, Pekerja: Perusahaan Bandel
Lampungpro.co, 07-Nov-2018

Heflan Rekanza 1101

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung telah ditetapkan dengan besaran Rp2.240.646, atau naik sekitar 8,03 persen dari sebelumnya Rp2.074.673 dan akan berlaku per Januari 2019. UMP ini pun disampaikan kepada seluruh pengusaha yang ada di Lampung, agar bisa mematuhi dan menjalankannya.

Bagi perusahaan setelah UMP ini ditetapkan wajib memberikan gaji sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jika melanggar akan kami berikan sanksi pidana dan sanksi uang sesuai yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertras), Lukman.

Ia menjelaskan, bahwa SK UMP Lampung 2019 tinggal  menunggu ditandatangani Gubernur. Saat ini posisi Gubernur masih dinas luar, diperkirakan Kamis (8/11/2018) ditandatangani. "Kita bersyukur, Alhamdulillah Pak Gubernur setuju dengan besaran UMP ini dan tidak ada masalah," jelasnya.

Sementara, Rika (24), salah satu pekerja swasta di Lampung turut bersyukur jika UMP Lampung  dinyatakan naik oleh pemerintah. Menurutnya, hal ini bagus karena melihat semakin tingginya kebutuhan sehari-hari. Namun, ia menyesalkan banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan dengan gaji dibawah standar UMP atau UMK. "Kenaikan ini agar dipatuhi juga sama perusahaan, kasihan karyawannya," kata dia. Jumat (2/11/2018) 

Bagus (27), mengaku kenaikan tersebut tidak berpengaruh otomatis di tempat ia bekerja. Meskipun setiap tahun pemerintah menaikkan upah, tapi tidak diikuti oleh para pengusaha. Hal ini juga seolah ditutupi baik oleh perusahaan maupun pemerintah. 

"Di tempat saya ini meskipun naik terus UMP atau UMK tetap saja segitu, bahkan di bawah standar. Kita mau protes juga malah dipecat, banyak kawan saya seperti itu. Lapor ke pemerintah juga, namanya pengusaha dekat dengan pemerintah," ujar salah satu staf di sebuah kampus di Bandar Lampung. (**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24351


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved