BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kapolda Lampung Irjend Suroso Hadi mengimbau kepada semua petugas yang terlibat dalam Program Pemutihan Kendaraan Bermotor agar tidak melakukan penyimpangan sekecil apapun. Bahkan, Kapolda memerintahkan kepada masing-masing instansi terkait, Ditlantas, Bappeda, dan Jasa Raharja agar membuat pakta integritas untuk memagari para petugas untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
Karena, Kapolda sudah menempatkan petugas Propam, Irwasda, dan Tim Saber Pungli pada lokasi-lokasi rawan terjadinya penyimpangan, baik oleh petugas kepolisian, Bappeda, maupun Jasa Raharja. Jika ada penyimpangan sekecil apapun akan diberikan sanksi tegas, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, dalam siaran persnya, Selasa (17/10/2017).
Sulis juga menjelaskan terkait program Pemda Provinsi Lampung ini, agar masyarakat menggunakan kesempatan yang baik ini dengan tertib dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Yang pasti, kendaraan harus dihadirkan, apabila kendaraan tidak dihadirkan tidak akan dilayani oleh petugas. Dan, masyarakat agar mendukung program ini dan tidak mencoba memasukan kendaraan ilegal dengan cara menyup petugas, Dan, sebaikanya menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui terjadinya penyimpangan pada proses ini.
Menurut dia, Kapolda Lampung telah menyampaikan Program Pemberian Denda PKB dan BBNKB oleh Pemprov Lampung. Pada intinya, Polda mendukung Program Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.
Polda Lampung dalam hal ini Ditlantas bersama stakeholder terkait (Bappeda dan Jasa Raharja) telah melaksanakan persiapan secara menyeluruh baik aspek SDM (petugas pelaksana), sarana dan prasarana, termasuk material enam komponen pendukung, serta mekanisme dalam program pemberian keringanan. Lokasi pelaksanaan di Samsat Induk di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang dimulai Selasa (17/10/2017) sampai 31 Desember 2017. Waktu pelayanan akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Teknis pelaksanaannya, masyarakat pemohon dapat mendatangi crisis center yang ada pada masing masing Samsat Induk, dengan membawa kendaraan serta dokumen yang sah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Apabila persyaratan belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi. Sebaliknya apabila sudah dinyatakan lengkap dan sah oleh petugas crisis center, maka pemohon dapat melakukan pendaftaran pada loket yang sudah ditentukan. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16712
EKBIS
9405
Lampung Selatan
5246
Bandar Lampung
5039
Bandar Lampung
4901
179
05-Apr-2025
218
05-Apr-2025
201
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia