Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Biaya Asuransi Jasa Raharja
Lampungpro.co, 24-Oct-2017

Amiruddin Sormin 2901

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): PT Jasa Raharja Cabang Lampung tidak membebaskan seluruh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), namun membebaskan denda pokok premi selama empat tahun. Sedangkan premi dalam tahun berjalan pokok dan denda dibayar berdasarkan tarif progresif.

Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Suratno, pihaknya hanya meminta wajib pajak membayar maksimal lima tahun tunggakan. "Kalau tunggakan 10 tahun, yang dibayar cuma lima tahun. Dalam lima tahun itu, empat tahun tidak dikenakan denda, cukup bayar tunggakan. Namun tunggakan tahun berjalan kena denda dengan tarif progresif," kata Suratno, di Bandar Lampung, Selasa (24/10/2017).

Denda progresif tunggakan SWDKLLJ tahun berjalan yakni keterlambatan 1-25 hari dikenakan 25% dari pokok, 91-180 hari denda 50%, 150-270 hari denda 75%, dan di atas 270 hari denda 100%. "Untuk kendaraan roda empat yang SWDKLLJ-nya Rp143 ribu, denda maksimal Rp100 ribu," kata Suratno didampingi Kabag Operasional Deni Hadi Saputra.

Suratno menegaskan biaya pokok SWDKLLJ tidak bisa dihilangkan, tapi dendanya yang dihilangkan. Toleransi yang diberikan pemerintah, kata Suratno, yakni menghapus pokok dan denda SWDKLLJ yang menunggak di atas lima tahun. "Ini bentuk dukungan Jasa Raharja terhadap program pemutihan dengan meringankan tunggakan premi di atas lima tahun dan menghapus dendanya," kata Suratno.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Lampung Kutip Iuran Lima Tahun

Hingga kini, kata Suratno, belum ada kenaikan premi Jasa Raharja. Namun sejak 1 Juni 2017, Jasa Raharja menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Kemudian, santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Hingga Oktober 2017, Jasa Raharja Cabang Lampung membayarkan santunan Rp28 miliar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved