BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penasihat Hukum dari terdakwa Thio Stepanus, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Sujarwo, menyatakan keprihatinannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi terkait sengketa lahan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan. Sujarwo menilai, perkara tersebut merupakan persoalan hak milik, yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah korupsi.
Sujarwo menegaskan, Thio adalah pembeli yang beritikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Kemudian kliennya itu juga telah memenangkan sengketa tersebut di pengadilan perdata, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara. Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami," tegas Sujarwo.
Pendapat ini didukung oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hamzah dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Azmi Syahputra, yang menilai penarikan kasus ke ranah Tipikor sangat tidak tepat.
"Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan. Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat," jelas Prof. Hamzah.
Sejauh ini, fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini. Tanah objek sengketa secara fisik masih dikuasai Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.
Sementara itu, Prof. Azmi memandang kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan bukan kewenangan Tipikor, karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun. "Aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," ujar Azmi.
Seperti diketahui, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu, namun hingga kini belum ada uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan tersebut.
Para ahli mempertanyakan keabsahan tuduhan sepihak tersebut karena dokumen itu sebelumnya telah diuji dan dianggap sah dalam peradilan perdata.
Dakwaan JPU juga dinilai cacat hukum karena menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sudah dicabut. Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, ketentuan lama seharusnya ditinggalkan demi aturan baru tahun 2021.
Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku ini dianggap melanggar asas legalitas. Dalam persidangan, Prof. Hamzah memberikan pesan moral yang kuat agar penegak hukum bertindak adil. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
189
06-Apr-2026
216
06-Apr-2026
243
06-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia