MESUJI (Lampungpro.co): Pelaku pencuri puluhan komputer di SMAN 1 Mesuji di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya berhasil diungkap. Fakta mengejutkan ternyata pencurinya adalah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut.
Pelaku diketahui bernama Su (32) warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur (Lamtim). Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-173/V/2021/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT, tanggal 4 Mei 2021. Kepada Lampungpro.co, Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan penangkapan yang melibatkan seorang guru PNS.
"Pelaku bekerja di SMAN 1 Mesuji. Pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di Lampung Timur di rumahnya, pada Kamis (06/5/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB," kata Kapolres saat di ruang kerjanya, Jumat (7/5/2021).
Kapolres Mesuji menjelaskan, pada Selasa (4/5/2021) pelapor mendapat telepon dari Yudi, Waka Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti. Pada malamnnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti.
Setelah buka bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti. Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang.
Hari itu juga, pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa dewan guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa. Setelah dicek 18 komputet AIQ Acer hilang, limat UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP link. Atas kejadian tersebut dewan guru melaporkannya ke Polres Mesuji.
Selain itu, AKBP Alim menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena ekonomi. "Pelaku nekat melakukan pencurian karena motif ekonomi. Hal ini masih kami dalami. Saat penangkapan barang bukti disimpan di rumahnya, untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mesuji," kata AKPB Alim.
Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, saty unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit kyboard acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, tiga unit switch/hun TP link. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh Tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia