KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Polres Tanggamus menangkap NS (40) dan MA (50) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, terkait pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Ir. Soekarno Hatta menuju Islamic Center Kota Agung. Keduanya ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten, Kamis (1/8/2019) dinihari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, kedua tersangka diamankan di Kampung Pasir Jaya, Cikupa, Tangerang, Banten. "Kedua tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan laporan pencurian kabel milik Dishub Tanggamus, tanggal 7 Juli 2019 di Jalur Islamic Center Kota Agung," ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, di Mapolres Tanggamus, Kamis (1/8/2019).
Kabel tersebut merupakan kabel penerangan sepanjang jalur Islamic Center Kota Agung dan RSUD Batin Mangunang dengan panjang sekitar 450 meter. "Akibat pencurian tersebut Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar Rp70 juta," ujar dia.
Dalam kejahatannya NS melakukan pencurian seorang diri dengan memotong kabel tersebut diduga ketika listrik mati. "Pelaku sendirian dalam pencurian itu, namun setelah berhasil mengambil, pelaku dibantu dua orang lainnya guna mengupas kabel tersebut," jelasnya.
Menurut Kasat, berdasarkan penyelidikan, tersangka NS merupakan resedivis dalam tiga perkara pencurian yang vonis. "Pelaku NS, merupakan residivis tiga kali sejak 2013 dan pencurian ini merupakan kali keempat," kata AKP Edi Qorinas.
Atas perbuatan kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujh tahun,"�kata dia.
Dalam pengakuannya dihadapan awak media, NS mengakui pencurian tersebut, sebab setelah keluar penjara dia tidak memiliki pekerjaaan tetap namun. Dia berdalih hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebelumnya diberitakan, dalam penyelidikan pencurian kabel PJU Jalam Ir. Sorkarno Hatta menuju Islamic Center Kota Agung. Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menemukan ratusan meter kulit/bungkus kabel di pesisir Pantai terbaya, Sabtu (13/7/2019) pukul 09.00 Wib. Evakuasi kulit kabel dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, dan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.
Adapun kehilangan kabel PJU berdasarkan laporan Irwan Suteja (44) selaku pegawai Dishub pada Rabu (10/7/2019) dan esoknya, Polres Tanggamus langsung mennerjunkan Inafis guna melakukan olah TKP. Atas pencurian itu, keprihatinan disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM Syafi'i saat melihat petugas Inafis melaksanakan olah TKP. Menurut Wabup dengan pencurian kabel yang terjadi di ruas itu membuat kondisi jalan jadi gelap.
Terlebih lokasi sekitarnya masih banyak perkembunan warga. Padahal Kabel tersebut mendukung penerangan jalan di ruas Jalan Soekarno-Hatta atau arah Islamic Centre maupun RSUD Batin Mangunang. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia