BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka tanggal 4 Juli 2018 hingga kini belum menemui adanya pendaftar. Pendaftaran yang dibuka hingga 17 Juli 2018 ini, kini sudah masuk tiga hari sejak dibuka. "Hingga kini belum ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan, Jumat (6/7/2018) sore.
KPU Lampung juga mendapati informasi bahw di KPU Bandar Lampung belum ada pendaftar bacaleg. Hanya saja, di KPU Kota Bandar Lampung sudah ada partai yang melakukan koordinasi. "Infonya baru PKS yang koordinasi, kalau mendaftar belum ada," kata pria yang kerap disapa Gus Fau ini.
Diketahui, bacaleg untuk DPR RI asal Lampung ada dua daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi 10 kursi tiap dapil. Dapil I terdiri dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. Kemudian, Dapil II terdiri dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.
Sementara, DPRD Lampung terbagi dalam delapan Dapil. Dapil I Bandar Lampung dengan alokasi 11 kursi. Dapil II Lampung Selatan 10 kursi, Dapil III Pesawaran, Pringsewu dan Metro 11 kursi, Dapil IV Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat 10 kursi, Dapil V Way Kanan dan Lampung Utara 11 kursi, Dapil VI Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat 10 kursi, Dapil VII Lampung Tengah 12 kursi, dan Dapil VIII Lampung Timur 10 kursi. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia