Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran PPPK Buka, Cek Formasi dan Kuota Untuk Bandar Lampung
Lampungpro.co, 11-Feb-2019

Heflan Rekanza 1951

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung telah menyampaikan usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rekrutmen PPPK tahap pertama 2019 ini, BKD mengajukan pengadaan 209 orang PPPK. Penyampaikan usulan itu untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Yang jelas, sesuai surat Menpan RB, (usulan formasi rekrutmen PPPK) paling lambat 7 Februari 2019. Kami mengusulkan formasi sesuai database BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Wakhidi, Senin (11/2/2019).

Wakhidi menjelaskan, rincian usulan rekrutmen PPPK Pemkot Bandar Lampung tersebut di antaranya formasi guru sebanyak 194 orang. Kemudian formasi tenaga kesehatan satu orang dan penyuluh pertanian 14 orang. Tahapan selanjutnya setelah usulan formasi PPPK, ungkap Wakhidi, adalah verifikasi data peserta oleh pemerintah daerah.

"Artinya, untuk Bandar Lampung, maka (verifikasi data peserta) oleh Pemkot Bandar Lampung, dalam hal ini BKD Bandar Lampung. Untuk provinsi, berarti pemda tingkat provinsi (Pemprov Lampung), yang berarti BKD provinsi. Begitu juga kabupaten/kota lain," jelasnya.

Namun menurutnya, sebelum tahap verifikasi data peserta, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BKN. Pemkot, lanjut Wakhidi, memang berharap usul formasi rekrutmen PPPK bisa terakomodasi. Ini karena masih terdapat kekurangan pegawai di pemkot meskipun penerimaan calon pegawai negeri sipil baru saja selesai.

"Kami tunggu BKN setelah menyampaikan formasi. Nanti akan ada pemberitahuan. Contoh, pengajuan formasi dulu jumlahnya sekian, keluarnya sekian, lulus sekian. Proses penerimaan CPNS itu kan sudah selesai. Sudah pemberkasan dan pengusulan NIK (nomor induk kepegawaian)," ujarnya.

Dengan masih kurangnya pegawai, papar Wakhidi, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan rekrutmen P3K. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara. "Tentunya kita sambut baik perintah pemerintah pusat untuk perekrutan bagi eks tenaga honorer kategori dua ini. Kami menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) seleksinya," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved