JAKARTA (Lampungpro.com) : Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) kembali mengingatkan hak pilih pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjelang pilpres 2019. ODGJ harus bisa memilih sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Hak memilih pada ODGJ sebetulnya sama dengan masyarakat lain yang tak memiliki gangguan jiwa. Terkait hal tersebut, berikut beberapa poin pentingnya soal hak pilih ODGJ dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2019).
1. Sudah dijamin sejak pemilihan umum (pemilu) 1955
Kesempatan bagi ODGJ di Indonesia untuk menggunakan hak suaranya telah berlangsung sejak tahun pemilu pertama pada 1955. Aturan diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 37 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 11 Tahun 2018, tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
2. Jumlah pemilih ODGJ 3.500 orang
PP-PDSKJI memperkirakan, lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2019. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ yang mencapai lebih dari 500 ribu orang sesuai Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Menurut PP-PDSKJI salah satu yang menyebabkan ketidaksesuain data Riskesdas dan jumlah pemilih ODGJ adalah masih adanya stigma terkait gangguan jiwa.
3. Tidak perlu khawatir ODGJ bisa diarahkan atau salah pilih
PP-PDSKJI menilai kekhawatiran ODGJ bisa diarahkan memilih calon tertentu sangat tidak beralasan karena hak pilih bersifat rahasia. Risiko justru lebih besar pada pemilih yang kurang beruntung di bidang pendidikan ataupun ekonomi. PP-PDSKJI juga mengingatkan, keputusan memilih adalah hak tiap warga negara yang dijamin undang-undang sehingga tidak ada risiko salah pilih.
4. ODGJ tidak berbahaya
Kekhawatiran ODGJ akan membahayakan pemilih lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat tidak beralasan. Menurut PP-PDSKJI, tingkat keberbahayaan orang dengan gangguan jiwa sama dengan masyarakat lainnya. Saat ini, justru lebih banyak ODGJ yang menjadi korban kekerasan.
5. Ada kemungkinan tidak memilih atau golput
Hak pilih tidak dapat dipaksakan sehingga ada kemungkinan ODGJ golput karena tidak mungkin atau tak ingin memilih. Penyelenggaraan pemilu tidak dapat memaksa ODGJ untuk ikut memilih. Namun bila masih memungkinkan, ODGJ bisa difasilitasi untuk memilih misal dengan mendatangi tempat perawatannya sehingga tidak perlu ke TPS.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia