Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penetapan Gubernur Lampung Terpilih Tunggu Gugatan ke MK
Lampungpro.co, 08-Jul-2018

Heflan Rekanza 2625

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (8/7/2018). Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia berhasil unggul dengan perolehan 1.548.506 suara atau 37,78 persen.

Arinal-Nunik unggul atas Paslon nomor urut 2 Herman HN - Sutono, yang memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73%. Diikut paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar diperingkat ketiga dengan perolehan suara 1.043.666 suara atau 25,46 persen, dan Paslon nomor urut 4, Mustafa - Ahmad Jajuli sebanyak 454.452 suara atau 11,04%.

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, akan dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara berlangsung. Namun, penetapan ini bisa ditunda oleh KPU jika ada paslon yang melalukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA : Rekapitulasi Pilgub Lampung KPU Tetapkan Arinal-Nunik Raih 37,78 Persen

Kesempatan untuk melakukan gugatan ke MK dimulai dari hari ini sampai tiga hari ke depan. Jika tidak ada yang menggugat, kita akan tetapkan pasangan calon gubernur terpilih, kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Minggu (8/7/2018).

Menurut Nanang, untuk Lampung sendiri persyaratan mengajukan gugatan yaitu selisih suara satu persen. Hal ini sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. "Kalau ada, kita menunggu gugatan ke MK dulu," ujar dia.

BACA JUGA : Dua Saksi Paslon Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Pilgub Lampung

Sementara, saksi paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar, Amaludin mengatakan, akan berencana mengajukan gugatan ke MK. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu baru ke MK. "Kita tunggu proses hukum Gakkumdu dulu," kata dia.

Saksi paslon nomor urut 2 Herman - Sutono, Endro S Yaman mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu RI terkait permasalahan politik uang yang terjadi di Pilgub Lampung. Ia sampai saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya tidak menandatangani berita acara.

"Nanti kita akan laporkan dan koordinasi terkait masalah politik uang di Pilgub Lampung ini ke KPU dan Bawaslu RI serta MK. Karena yang namanya politik uang ini kan tidak dibenarkan secara Undang-Undang. Kita tunggu dulu proses yang berlangsung di Gakkumdu," terang dia.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

25702


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved