Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Rencana Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Lampungpro.co, 16-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4214

Share

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di Bukit Hambalang, Bogor, Jabar. (Tim Media Prabowo Subianto)

JAKARTA (Lampungpro.co): Kelompok relawan Presiden Jokowi, Projo berencana mendeklarasikan Mr. G atau yang belakangan kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Kepala Bapilpres Projo, Panel Barus, membenarkan hal tersebut. 

Rencana deklarasi itu akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres. "Secepatnya (deklarasi Mr. G), kita dari awal sudah ngomong kita nunggu putusan MK dan kita akan menghormati apa pun keputusannya," kata Panel ketika dihubungi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (16/10/2023).

Panel mengatakan Projo sempat merasa deg-degan saat MK menolak beberapa gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Sebut saja gugatan yang ditolak MK sebelumnya diajukan oleh PSI dan Partai Garuda, namun tidak dengan permohonan yang diajukan pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

"Sebenarnya kami sudah agak lemas siang karena tidak dikabulkan kan, ditolak. Tapi ternyata masih ada putusan yang lain," ujar Panel.

Panel mengatakan Projo juga sempat berbincang dengan Gibran saat acara deklarasi Prabowo sebagai capres akhir pekan lalu. Dia juga menyebut Gibran bisa saja dideklarasikan menjelang pendaftaran capres-cawapres di KPU pada 19 Oktober 2023.

"Kemarin kan datang (deklarasi Prabowo), ngobrol. Insya Allah ya nanti dikabarin," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui Pemilu.


1  Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. 

Almas dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Dia dalam permohonannya juga terang-terangan mengaku mengagumi sosok Gibran. Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Anonymous


1

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16461


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved