JAKARTA (Lampungpro.com): Pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) anti terorisme yang kini masih dibahas, seharusnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapat tugas menentukan skala ancaman, kebijakan strategi, dan penanggulangan bahaya terorisme.
Hal itu diungkapkan Poltak Partogi Nainggolan, seorang pengamat politik di Jakarta, Rabu (16/5/2018). Harusnya kita dukung BNPT menjadi salah satu lembaga yang kita percayakan menanggulangi terorisme, kata dia, dilansir Gardanas (Grup Lampungpro.com).
Saat ini Peran BNPT, masih sebatas sosialisasi pencegahan bahaya terorisme dan upaya deradikalisasi. Padahal lembaga tersebut, harus menjadi ujung tombak menentukan, apakah Negeri ini dalam keadaan bahaya atau tidak terkait aksi terorisme.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan tugas kepada BNPT untuk menentukan eskalasi dari ancaman terorisme. Jika itu dilakukan, maka bahaya tersebut akan dapat diatasi. Ia menilai, gerakan terorisme yang meningkat akhir-akhir ini karena peran BNPT yang belum maksimal.
Selain itu, masih sangat minim dibanding instansi lain termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang berada di bawah Kepolisian RI. Yang lebih penting adalah bagaimana peran BNPT. Kalau itu bisa kita perbaiki tugasnya, maka nggak ribut lagi antara TNI-Polri dan bisa teratur dengan sendirinya," ujar Poltak. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
1424
Bandar Lampung
5586
Lampung Selatan
5340
KOPI PAHIT
5292
431
01-Jun-2025
378
01-Jun-2025
415
01-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia