Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengamat: Terkait UU Teroris, Peran BNPT Belum Maksimal
Lampungpro.co, 16-May-2018

Lukman Hakim 1953

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) anti terorisme yang kini masih dibahas, seharusnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapat tugas menentukan skala ancaman, kebijakan strategi, dan penanggulangan bahaya terorisme.

Hal itu diungkapkan Poltak Partogi Nainggolan, seorang pengamat politik di Jakarta, Rabu (16/5/2018). Harusnya kita dukung BNPT menjadi salah satu lembaga yang kita percayakan menanggulangi terorisme, kata dia, dilansir Gardanas (Grup Lampungpro.com).

Saat ini Peran BNPT, masih sebatas sosialisasi pencegahan bahaya terorisme dan upaya deradikalisasi. Padahal lembaga tersebut, harus menjadi ujung tombak menentukan, apakah Negeri ini dalam keadaan bahaya atau tidak terkait aksi terorisme.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan tugas kepada BNPT untuk menentukan eskalasi dari ancaman terorisme. Jika itu dilakukan, maka bahaya tersebut akan dapat diatasi. Ia menilai, gerakan terorisme yang meningkat akhir-akhir ini karena peran BNPT yang belum maksimal.

Selain itu, masih sangat minim dibanding instansi lain termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang berada di bawah Kepolisian RI. Yang lebih penting adalah bagaimana peran BNPT. Kalau itu bisa kita perbaiki tugasnya, maka nggak ribut lagi antara TNI-Polri dan bisa teratur dengan sendirinya," ujar Poltak. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12230


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved