JAKARTA (Lampungpro.com): Pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) anti terorisme yang kini masih dibahas, seharusnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapat tugas menentukan skala ancaman, kebijakan strategi, dan penanggulangan bahaya terorisme.
Saat ini Peran BNPT, masih sebatas sosialisasi pencegahan bahaya terorisme dan upaya deradikalisasi. Padahal lembaga tersebut, harus menjadi ujung tombak menentukan, apakah Negeri ini dalam keadaan bahaya atau tidak terkait aksi terorisme.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan tugas kepada BNPT untuk menentukan eskalasi dari ancaman terorisme. Jika itu dilakukan, maka bahaya tersebut akan dapat diatasi. Ia menilai, gerakan terorisme yang meningkat akhir-akhir ini karena peran BNPT yang belum maksimal.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia