Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penganiayaan Ninoy Karundeng, Aparat Tetapkan Sekjend PA 212 Tersangka
Lampungpro.co, 08-Oct-2019

Erzal Syahreza 514

Share

Sekjend PA 212. | Ist

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo.

Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212, sudah diperiksa sejak Senin (7/10/2019) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Kombes Argo, Senin (7/10/2019).

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda, seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi, dan melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam akan membunuh Ninoy. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

16095


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved