TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang ini, dilakukan oleh massa.
Hal ini dilakukan setelah korban bersama dua rekannya diduga akan melakukan pencurian di rumah EP warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling. Sehingga, satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekannya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kamis (2/12/2021) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangka. Kemudian, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan pengeroyokan, terhadap korban Su (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia.
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno.
"Kami sudah tetapkan satu tersangka, dan tiga lainnya DPO yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Dari pengakuan pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, Kamis (2/12/2021).
Kronologinya, sebut Kasat Reskrim, saat itu warga melihat korban bersama dua rekannya mencoba melakukan pencurian di rumah EP. Kemudian salah seorang warga meneriakan kata "Maling" sehingga warga berkumpul dan mengepung para pelaku. Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam.
"Namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dikeroyok warga hingga mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata mantan Kapolsek Penengahan ini.
Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUH Pidana. Ikut diamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bambu, dua batang kayu singkong, dan bekas pecahan pot bunga di Mapolsek Tanjung Bintang. (***)
Editor: Amiruddin Sormin. Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4562
Lampung Timur
3028
Bandar Lampung
2468
790
06-Feb-2025
152
06-Feb-2025
152
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia