Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengeroyokan hingga Tewaskan Warga Gunung Sugih Besar Lampung Timur, Satu Ditetapkan Tersangka, Tiga Buron
Lampungpro.co, 02-Dec-2021

Amiruddin Sormin 3766

Share

Sejumlah barang bukti pengeroyokan yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMSEL

 


TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa aksi pengeroyokan  yang terjadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang ini, dilakukan oleh massa.

Hal ini dilakukan setelah korban bersama dua rekannya diduga akan melakukan pencurian di rumah EP  warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling. Sehingga, satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekannya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kamis (2/12/2021) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangka. Kemudian, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan pengeroyokan, terhadap korban Su (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai  pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno.

"Kami sudah tetapkan satu tersangka, dan tiga lainnya DPO  yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Dari pengakuan pelaku yang berhasil  diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, Kamis (2/12/2021).

Kronologinya, sebut Kasat Reskrim, saat itu warga melihat korban bersama dua rekannya  mencoba melakukan pencurian di rumah EP. Kemudian salah seorang warga meneriakan kata "Maling"  sehingga warga berkumpul dan mengepung para pelaku. Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam.

"Namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dikeroyok warga hingga mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata mantan Kapolsek Penengahan ini.

Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170  ayat 3 KUH Pidana. Ikut diamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bambu, dua batang kayu singkong, dan bekas pecahan pot bunga di Mapolsek Tanjung Bintang. (***)

Editor: Amiruddin Sormin. Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved