Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penggelapan Mobil Pemkab Pringsewu, Lembaga ini Minta Lanjut Penyidikan
Lampungpro.co, 23-Aug-2018

Amiruddin Sormin 1310

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Lampung meminta Kapolri dan Kapolda Lampung melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap seorang pejabat di Pemkab Pringsewu, sesuai STBL No.TBL/458/VII/2018/LPG/RES TGMS tanggal 6 Juni 2018 dengan perkara dugaan penggelapan dua kendaraan roda empat.

Kini proses penyelidikan oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus. Saat dikonfirmasi Ketua THI Lampung Wiliyus Prayietno, membenarkannya. Bahkan saat ini pihaknya melayangkan surat dengan nomor 99/THI-LPG/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal lanjutan penyidikan terhadap terlapor inisial AP (50) yang ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam, dan Kapolda Lampung dengan dugaan penggelapan dua kendaraan roda empat.

Lembaga THI juga meminta pihak polisi menetapkan terlapor inisial AP sebagai tersangka."Kami minta Kapolri, melalui Kadiv Propam melanjutkan ke tahap penyidikan. Agar Langkah polisi dipercepat segera lanjutkan ke dalam tahap penyidikan, sehingga ada tersangkanya terhadap AP," kata Wiliyus.

Alasan lanjut ke penyidikan, kata dia, karena jelas beberapa bukti bahkan saksi-saksi yang diklarifikasi Reskrim Polres Tanggamus. Sesuai sangkaan dugaan penggelapan patut diduga memenuhi unsur-unsur Pasal 372 tentang penggelapan maupun dugaan penggelapan dalam jabatan.

"Walaupun terlapor mengembalikan dua kendaraan roda empat tersebut yang dititipkan ke Polres Tanggamus, tidak serta merta dapat menghilangkan unsur menguasai barang bukan miliknya. Jadi kami memohon kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Lampung melalui Kapolres Tanggamus dan Kasat Reskrim polres Tanggamus agar melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap AP," kata Wiliyus.

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana,membenarkan menerima laporan Waskito Joko dengan terlapor AP atas perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ. Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Beberapa waktu lalu Kasat Reskrim menegaskan, saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanggamus. Diakui Kasat memang benar kedua kendaraan saat ini berada di Polres Tanggamus, namun bukan barang sitaan. Polres hanya dititipi kedua kendaraan tersebut oleh terlapor. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved