Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengosongan Lahan di Way Hui Tanpa Kompensasi, Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Lampungpro.co, 19-Apr-2021

Febri 1686

Share

Pemprov Lampung Saat Eksekusi Lahan Perbatasan Itera | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Sejumlah warga yang menempati lahan yang dilakukan eksekusi pengosongan, oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan mengaku kecewa karena tidak ada kompensasi dari pemerintah. Hal ini dinilai karena mereka (warga) mengklaim memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah.

Adi Giwox (46) salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut, mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. Adi menilai suara warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.

"Sejauh ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah, atas proses pengosongan paksa ini. Kami tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak pernah ada kompensasi," kata Adi Giwox, Senin (19/4/2021).

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015. Termasuk salah satunya pernah mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.

"Setelah dilakukan berkali-kali pertemuan, hingga disimpulkan semata-mata menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, ini prosesnya baru Jumat kemarin, sementara surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021," ungkap Qodratul Ikhwan.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan menanggapi dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Pemprov menilai, warga yang menempati bangunan itu tidak benar, bahkan Pemprov Lampung mengklaim sudah mengingatkan sejak awal.

Sebelumnya Pemprov Lampung melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021). Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved