Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengusaha Lampung Ajukan Petisi ke Presiden Terkait Tol Sumatera
Lampungpro.co, 24-Dec-2016

Amiruddin Sormin 1532

Share

BANDAR LAMPUNGPara pengusaha Lampung yang tergabung dalam Forum Pengusaha Jasa Konstruksi (FPJK) Provinsi Lampung, mengajukan petisi ke Presiden RI Joko Widodo, terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Mereka menilai terjadi penyimpangan pembangunan JTTS, karena hanya dikuasai empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama subkontraktornya, tanpa melibatkan pengusaha lokal.

Petisi tersebut diteken 11 asosiasi/lembaga dan dibacakan di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Senin (24/10/2016). Petisi tersebut diteken para ketua asosiasi yakni Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi), Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Aspekindo), Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia (AABI), dan Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas).

Selain itu, Asosiasi Pelaksana Konstruksi Indonesia (Aspeknas), Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (Aklinas), Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (Aklindo), Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas), Asosiasi Pengusaha Batu Andesit Indonesia (APBAI), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung. Kami mengapresiasi langkah Presiden yang dalam setiap kesempatan meminta melibatkan pengusaha lokal dalam proses pembangunan. Namun kami melihat di lapangan permintaan itu ternyata disimpangkan, kata Ketua FPJK Lampung H. Faishol Djausal didampingi sekretaris H. Yuria Putra Tubarad.

Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2015, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tidak membawa berkah bagi pengusaha di Lampung. Para pemilik asphalt mixing plant (AMP), batching plant, dan pemilik batu andesit Lampung cuma jadi penonton. Megaproyek JTTS yang menelan dan Rp1.196 triliun itu, berada di Lampung Selatan sepanjang 104,7 km dengan luas 1.867,70 ha, Pesawaran sepanjang 5,60 km dengan luas 135,18 ha, dan Lampung Tengah sepanjang 30,11 km seluas 668,48 ha. Empat BUMN yang ditunjuk menjadi kontraktor yakni Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Adhi Karya, dan Wijaya Karya di bawah konsorsium Hutama Karya.

Menurut Faishol, penyimpangan permintaan Presiden itu karena ulah segelintir oknum. Atas petisi ini, kami mohon Bapak Presiden berkenan menindaklanjutinya. Kami siap bertemu dengan Bapak Presiden untuk dikonfrontir dengan pihak BUMN bahwa ini tidak mengada-ada. Inilah kondisi dan fakta di lapangan. Pengusaha Lampung hanya jadi penonton atas proyek nasional, kata Faishol.

Menurut Faishol Djausal yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung itu, pemenang tender JTSS membawa subkontraktor dari luar Lampung untuk menyuplai batu, hotmix, dan beton. Sejak proses pembebasan dan pembangunan JTTS, keterlibatan pengusaha lokal baru sebatas suplai batu andesit. Itu pun dalam volume yang sangat rendah. Sulitnya pengusaha Lampung terlibat dalam pembangunan JTTS, menurut Faishol, karena aturan main dibuat bertele-tele.

Misalnya, pembayaran dibuat lama enam hingga tujuh bulan. Penawaran harga batu, hotmix, dan beton dibuat rendah, sehingga pengusaha lokal tak berani ikut. Kami ingin kemitraan yang setara, bukan sekedar suplier bahan tapi joint operation, kata Faishol yang juga pemilik PT Rindang Tigasatu Pratama itu.

Keprihatinan Faishol yang juga Ketua Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia (AABI) Lampung masa bakti 2000-2006 itu, banyaknya muncul AMP, bacthing plant, dan stone crusher (pemecah) batu dari luar Lampung. Padahal di Lampung jumlah cukup, bahkan kini mencapai 19 unit. Kami tak menghalangi investasi masuk Lampung, tapi jangan kuasai semua. Pengusaha Lampung ini cuma minta 20% dari total proyek itu agar tak jadi penonton di rumah sendiri, kata Faishol. (***)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Siapa Mereka? PTK Khusus yang Tak Pernah...

Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...

811


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved