JAKARTA (Lampungpro.com): Seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Denpasar meninggal dunia. Penumpang yang bernama Janos Dominggus itu mengembuskan napas terakhir pada Senin, 15 Oktober 2018 pukul 19.45 Wita. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan dalam penerbangan Jakarta-Denpasar yang bernomor JT-040 tersebut berjalan sesuai prosedur. Namun dalam prosesnya, pilot mengabarkan adanya penumpang yang membutuhkan pertolongan medis.
"Sekitar pukul 18.20 WIB, pilot menginformasikan kepada bagian operasional dan komunikasi di darat (flight operations/FLOPS), bahwa ada seorang penumpang dalam kondisi yang segera membutuhkan pertolongan," ujar dia.
Atas informasi tersebut, lanjut Danang, awak kabin telah melakukan tindakan dengan memberikan pertolongan menurut standar penanganan dan prosedur menggunakan fasilitas yang berada di pesawat. Dan akhirnya, penerbangan itu mendarat dengan selamat pukul 18.52 Wita.
"Koordinasi yang cepat dan tepat antara kru pesawat bersama petugas layanan di darat (ground handling staff) dijalankan berdasarkan standar pelayanan. Penumpang itu segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut," ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan penumpang atas nama Janos Dominggus telah meninggal dunia pada pukul 19.45 WITA. Lion Air mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya penumpang tersebut. "Penanganan penumpang tersebut tidak berdampak terhadap operasional penerbangan. Lion Air bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik," ujar Danang.
Lion Air mengimbau seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat di counter check-in. "Informasi itu terkait kondisi hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," pinta Danang.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu pelanggan wajib melampirkan surat izin medis sebelum penerbangan. "Melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit," ucap Danang.
Dia menegaskan, Lion Air akan patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Lion Air Group serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. (***/PRO3)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2072
Tulang Bawang
598
Tulang Bawang
595
AGROBISNIS
497
Lampung Selatan
1826
Bandar Lampung
2460
240
28-Jun-2025
598
27-Jun-2025
595
27-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia