Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyelenggaraan Kontruksi di Indonesia Dipengaruhi Kondisi Geografis
Lampungpro.co, 27-Jan-2018

Lukman Hakim 1107

Share

Portal Berita Lampung, Info Lampung Terkini, Berita Politik Lampung, Portal Berita Pertanian, Portal Berita Bisnis, Portal Berita Daerah, Portal Berita Pendidikan, Info Berita Terbaru Lampung, Lampungpro.com Nomor Satu, Info Peristiwa Terkini, Portal Informasi Lampung Terbaru

JAKARTA (Lampungpro.com): Penyelenggaraan konstruksi di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi geografis Indonesia yang termasuk negara rawan bencana seperti gempa bumi. Pada September 2017, Kementerian PUPR bersama para ahli telah  menyelesaikan Peta Sumber dan Bahaya Gempa di Indonesia. Dalam peta terbaru tersebut peningkatan jumlah sesar aktif dari 10 menjadi 37 pada jalur utara Pulau Jawa dari Kota Cirebon-Semarang-Surabaya.

Terdapat perubahan yang signifikan dari peta gempa tersebut, di mana wilayah yang dulunya bukan merupakan wilayah gempa, pada Peta Gempa 2017 masuk sebagai wilayah yang rawan gempa. Untuk itu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infastruktur baru harus mengacu pada peta gempa 2017. Tahun 2017, Indonesia mengalami 8.693 kali gempa dimana 19 gempa masuk kategori gempa merusak, jelas Kepala Balitbang, Danis Sumadilaga.

Standar tentang kekuatan bangunan seharusnya juga dipahami oleh masyarakat luas. Sebagai contoh, kejadian gempa di Pidie Jaya yang banyak mengakibatkan bangunan roboh salah satunya disebabkan karena tidak terpenuhinya kaidah teknis seperti lemahnya sambungan dan kualitas besi.

Balitbang memberi contoh dengan melakukan penerapan rumah tahan gempa. Masyarakat dapat melihat secara langsung proses pembangunannya, sehingga bisa meniru dan menerapkannya, kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina jasa konstruksi nasional terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional.

Selain itu, meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi serta penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Hal itu sesuai Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kementerian PUPR mencermati dengan seksama terjadinya beberapa peristiwa kecelakaan konstruksi. Seperti kegagalan pemasangan girder pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur maupun runtuhnya selasar di Gedung BEI. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved