Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Bupati Lampung Timur Disetop, Gamapela Lapor ke Kejaksaan Agung
Lampungpro.co, 13-Feb-2024

Amiruddin Sormin 315

Share

Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakrie dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas anggaran uang makan minum Bupati Lampung Timur Tahun 2022 yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar, menimbulkan kejanggalan. Pasalnya, setelah Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo mengembalikan kerugian itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, penyidikan dihentikan.

Atas kejanggalan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamapela akan mengadukannya ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Menurut Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakrie kasus temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, terdapat kerugian negara Rp1,6 miliar dalam mata anggaran makan minum Bupati.

Sesuai aturan hukum, bila melewati anggaran tahun berikutnya, seharusnya masuk ke pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 20 (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Bupati Lampung Timur wajib menyelesaikan temuan tersebut sesuai Pasal 23 (1) selambat-lambatnya 60 hari setelah ditemukan kerugian negara.

"Artinya, semua proses tersebut harus selesai di 2023. Dalam kasus uang makan minum Bupati Lampung Timur ini, jelas ada dugaan pelanggaran hukum karena tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI. Kenapa sampai Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut memeriksa, karena ada dugaan pelanggaran hukum," Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Selasa (13/2/2024).

Pelanggaran tersebut yakni Pasal 26 (2) UU 15/2004, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS), dan Surat Keputusan Pembebanan (SKP).

Penyelesaian melalui SKPS dilakukan bila bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara. Sedangkan penyelesaian melalui SKP dilakukan bila bendahara tidak mengganti kerugian negara hingga jangka waktu 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM oleh bendahara terlampaui, maka atas kondisi itu BPK RI menyerahkan kepada Kejari Lampung Timur.

"Artinya, BPK RI sesuai aturan UU Nomor 15 Tahun 2004, ditemukan pelanggaran hukum, akibat kelalaian Pemerintah Daerah Lampung Timur, ada kerugian negara, harus diproses secara hukum, makanya diserahkan ke Kejaksaan," kata Tonny Bakrie.

Dia melanjutkan, dalam proses penyelesaian kerugian negara tersebut ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, dituntut dengan mengganti kerugian negara dan dituntut secara pidana sesuai UU Tinda Pidana Korupsi Pasal 4, karena penggantian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana.

"Berdasarkan pelanggaran pasal hukum yang ada, kami akan mengadukannya ke Kejaksaan Agung, atas kasus tersebut, karena jelas BPK RI berjalan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, dengan menetapkan Kerugian negara Rp1,6 miliar. Kerugian negara dikembalikan melalui institusi Kejaksaan dan jelas Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Tonny Bakrie.

Pihaknya meminta Kejaksaan Agung memeriksa Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur. "Ada apa ini, apalagi pengembalian kerugian negara tersebut ada dugaan menggunakan kas daerah Kabupaten Lampung Timur. Artinya ada dugaan dua kali merugikan negara. Masyarakat dibuat bingung terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Lampung ini," kata Tonny.

Dia menyebutkan kasus di Kejari Tanggamus Rp7,1 miliar dan di Kejari Lampung Timur. "Sepertinya tidak ada efek jera yang dilakukan Kejati Lampung untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi di Lampung ini. Sekalian saja umumkan, silakan gunakan uang negara semau-maunya, ketahuan balikin," ujar Tonny Bakrie.

Saat diminta tanggapan, Kejati Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, memberikan penjelasan bahwa itu wewenang Kejari Lampung Timur. Kemudian akan dikoordinasikan dahulu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved