JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulusuri dugaan mahar dari bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung. KPK menduga Mustafa memberikannya saat maju sebagai Calon Gubernur Lampung pada 2018.
Dugaan tersebut ditelusuri penyidik komisi antirasuah saat memeriksa empat saksi pada Jumat (22/11/2019). Keempat saksi itu yakni pegawai negeri di Dinas Marga Lampung Tengah, Hendi Setia Jaya, Ketua Dewan Syuro Dewan Pengurus Cabang PKB Tulang Bawang Muslih Zein, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu, Muhlas dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB, Pesawaran Jumal.
"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung," kata juru bicara bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019) kemarin.
Menurut Febri dari keempat saksi itu, dua orang mangkir yakni Hendi dan Muhlas. Febri urung menjelaskan jumlah mahar politik yang diduga diberikan oleh Mustafa. Awalnya, KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka penyuap anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah. Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi tersangka penerima gratifikasi senilai Rp95 miliar sepanjang 2017-2018. Duit itu diduga berasal dari ijon proyek. KPK menduga Mustafa menarik fee 10-20 persen dari nilai proyek.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25592
Humaniora
3513
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia